Minggu, 24 Agustus 2014

PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERAN, SERTA PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA

PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERAN,
 SERTA PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA


A.    Pengertian Pers

            Dalam kehidupan modern, kebutuhan orang akan komunikasi dan informasi semakin meningkat. Informasi dibutuhkan oleh orang untuk memperluas wawasan dan pengetahuan. Tidak jarang informasi juga menjadi bahan pertimbangan bagi seseorang untuk mengambil suatu keputusan. Dalam hal ini, pers menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi masyarakat luas. Tidak hanya itu, pers juga dapat dimanfaatkan untuk membentuk opini publik atau mendesakkan kepentingan publik agar diperhatikan oleh penguasa.
             Dengan semakin berkembangnya dunia informasi, pers sebenarnya semakin dekat dengan kehidupan kita. Lantas, apa sesungguhnya makna pers itu sendiri ? Untuk memahami makna tentang pers, berikut ini akan diberikan beberapa pengertian :
       Secara etimologis, pers berasal dari bahasa Belanda yaitu persen, sedangkan bahasa Inggrisnya adalah press, bahasa Perancis prese yang artinya tekan atau cetak. Untuk lebih memahami makna pers, berikut ini beberapa pengertian tentang pers.
1.      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) .
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pers berarti :
a.       Usaha percetakan dan penerbitan;
b.       Usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
c.       Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio;
d.      Orang yang bekerja dalam penyiaran berita;
e.       Medium penyiaran berita, seerti surat kabar, majalah, radio, elevisi, dan film.

2.      Dalam Ensiklopedi Pers Indonesia
Dalam Ensiklopedi Pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Sebutan itu bermula dari  cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak (press). Dengan demikian segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.

3.      Dalam Leksikom Komunikasi
Dalam Leksikom Komunikasi disebutkan bahwa pers berarti :
a.       Usaha percetakan dan penerbitan
b.      Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
c.       Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi. Sedangkan istilah press berasal dari bahasa Inggris to press artinya menekan, selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat kabar dan majalah (dalam arti sempit) dan pers dalam arti luas yang menyangkut media massa (surat kabar, radio, televisi dan film)

4.      Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang tentang Pers menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga  sosial  dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

            5. L.Taufik, dalam bukunya “Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia”, menyatakan bahwa pengertian pers terbagi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.
a.            Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media tercetak.
b.            Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film dan internet

6.  Profesor Oemar Seno Adji, Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran, dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

                   Dari definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa istilah pers memiliki dua arti, yaitu arti luas dan sempit. Dalam arti luas, Pers menunjuk pada lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam arti sempit, pers merujuk pada wahana/media komunikasi massa. Media komunikasi massa tersebut merupakan produk kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pers ataupun lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang pers.
       Wahana komunikasi massa dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu :
1.      Media massa elektronik, yaitu media massa yang menyajikan informasi dengan cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik. Contoh : radio, televisi, internet.
2.      Media massa cetak, yaitu segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi tersebut di atas kertas. Contoh : Koran, tabloid, majalah.


B.     Teori-teori tentang Pers

   Telah diuraikan secara singkat di muka bahwa pers berperan antara lain untuk menyebarluaskan informasi. Dalam konteks hak asasi manusia, hak setiap orang untuk memperoleh informasi merupakan hak yang diakui secara universal. Sementara dalam kedudukannya sebagai media massa, pers juga dapat menjadi wahana untuk menyuarakan ekspresi (kehendak, kepentingan, gagasan dan keyakinan). Kebebasan untuk berekspresi ini pun merupakan hak asasi yang berlaku universal. Dengan demikian, kemerdekaan pers perlu memperoleh jaminan perlindungan agar hak asasi manusia tidak tertindas.
   Teori tentang kebebasan pers mulai memperoleh perhatian besar sejak tahun 1956. Dalam situasi perang dingin, muncul gejala persaingan antara dua ideologi besar, yaitu Komunisme dan Liberalisme. Tidak mengherankan jika konsep kemerdekaan pers kemudian berkembang sesuai dengan semangat zaman yang tengah dilanda persaingan tersebut di atas. Fred S. Siebert, Theodore Peterson danWilbur
Schramm dalam buku “Four Theories The Press”, yang diterjemahkan
oleh Putu Lakman Sanjaya Pendit dan dikutip oleh Krisna Harahap dalam bukunya “Pasang Surut Kemerdekaan Pers”, mengemukakan empat teori kemerdekaan pers. Ke-empat teori pers tersebut adalah sebagai berikut :

a. Teori Pers Otoritarian
      Teori ini muncul berkaitan erat dengan pandangan filosofis tentang hakikat negara dan masyarakat. Teori Otoritarian menganggap negara merupakan ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat dan individu. Negara dianggap sesuatu yang terpenting dalam membangun dan mengembangkan manusia seutuhnya. Tanpa negara, manusia tidak dapat mencapai tujuan hidupnya dan akan tetap menjadi manusia primitif. Pada saat teori ini lahir, hubungan antara pers dan negara berada dalam kerangka seperti itu.
      Pada teori tentang pers otoritarian, kedudukan negara mengungguli kelompok manusia dan individu. Dengan demikian dibenarkan adanya sensor pendahuluan, pembredelan, pengendalian produksi secara langsung oleh pemerintah dan sebagainya, yang dikukuhkan oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan pers sepenuhnya bertujuan untuk mendukung pemerintah yang bersifat otoritas, sehingga pemerintah langsung menguasai, mengawasi dan mengendalikan seluruh media massa. Dengan demikian, pers merupakan alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
             Menurut pendapat Mc. Quail, di dalam teori pers otoritarian disebutkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sebagai berikut :
1)  Media selamanya (akhirnya)harus tunduk kepada penguasa yang ada.
2)  Penyensoran dapat dibenarkan.
3)  Kecaman terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima.
4)  Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.

b.  Teori Pers Libertarian
Teori ini merupakan reaksi terhadap Teori Pers Otoritarian dan sekaligus menjungkir balikkannya. Jika teori Otoritarian menekankan kepada negara sebagai ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, maka dalam teori Libertarian kebalikannya, yaitu tekanan diberikan kepada individu dan masyarakat yang kelak melahirkan pemikiran tentang demokrasi.
Sesuai dengan ajaran demokrasi, manusia memiliki hak-hak alamiah untuk mengejar kebenaran yang hakiki dan memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat, secara lisan dan tulisan (pers) tanpa kontrol dari pemerintah (pihak luar). Maka,Teori
Libertarian berpendapat bahwa pers harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan menemukan kebenaran yang hakiki tersebut. Salah satu cara yang paling efektif untuk mencari dan menemukan kebenaran itu ialah melalui pers. Menurut teori ini, pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Karenanya ia bukanlah alat kekuasaan pemerintah, sehingga ia harus bebas dari pengaruh dan pengawasan pemerintah.

Dengan demikian, teori ini memandang sensor merupakan tindakan yang inkonstitusional terhadap kemerdekaan pers. Menurut Krisna Harahap Pers Libertarian, mempunyai tugas sebagai
berikut :
1)  Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan)
2)  Melayani kebutuhan kehidupan politik
3)  Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya)
4)  Menjaga hak warga negara
5)  Memberi hiburan.

Selanjutnya Krisna Harahap menyebutkan tentang ciri-ciri pers yang merdeka (libertarian) sebagai berikut:
1)  Publikasi bebas dari setiap penyesoran pendahuluan,
2)  Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap oran tanpa memerlukan izin atau lisensi,
3)  Kecaman terhadappemerintah, pejabat atau partai politik tidak dapat dipidana,
4)  Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal,
5) Publikasi “kesalahan” dilindungi sama halnya degan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaita   dengan opini dan keyakinan,
6)  Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi,
7)  Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.

c.  Teori Tanggung Jawab Sosial

       Pada awal abad ke-20, “lahirlah” teori pers lain, yaitu Teori Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility sebagaiprotes terhadap Teori Libertarian yang mengajarkan kebebasan mutlak, yang dianggap telah menimbulkan kemerosotan moral masyarakat. Teori ini mengemukakan dasar pemikiran bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat.
       Menurut Teori Tanggung Jawab Sosial, kebebasan pers itu perlu dibatasi oleh dasar moral, etika dan hati nurani insan pers. Prinsip dasar pandangannya adalah bahwa kemerdekaan pers harus disertai dengan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk bertanggung jawab kepada masyarakat.
Menurut Krisna Harahap prinsip utama teori Tanggung Jawab Sosial, dapat ditandai sebagai berikut :
1)  Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
2) Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau professional tentang  keinformasian, kebenaran, obyektivitas, keseimbangan, dsb.
3) Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri  dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
4) Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
5)  Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya.
6) Memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
7)  Masyarakat memiliki hak mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.

Mengenai kebebasan pers, Komisi Kemerdekaan Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers itu harus diberi arti :
1)  Bahwa kebebasan tersebut tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu yang lain.
2)  Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara.
3)  Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi/ tanggung jawab terhadap ukuran yang berlaku.

      Pengertian kemerdekaan pers yang diberikan oleh Komisi Kemerdekaan Pers seperti tersebut di atas menunjukan bahwa kemerdekaan yang mutlak hanyalah merupakan khayalan belaka. Menurut teori tanggung jawab sosial, bahwa pembatasan terhadap kemerdekaan pers itu justru perlu diadakan dengan alasan : untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/kelompok, melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan melindungi ketertiban serta keamanan, baik yang datang dari dalam (subversi) maupun yang datang dari luar (agresi).
      Perlunya pembatasan pers, yaitu dimaksudkan untuk kepentingan : keamanan sosial, ketertiban umum, memelihara persahabatan antar negara, melindungi agama yang dianut oleh masyarakat, melindungi ras/golongan suku bangsa, melindungi orang/masyarakat, dan melindungi hak-hak peradilan terhadap”contempt of court” atau pengkhianatan/pendiskreditan pengadilan.

d.  Teori Pers Komunis
             Teori ini beranjak dari ajaran Karl Marx yaitu Marxisme/Komunisme. Menurut Teori Pers Komunis, pers merupakan alat pemerintah (partai yang berkuasa) dan bagian integral dari negara, sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah.
       Pers Komunis berfungsi sebagai alat untuk melakukan indoktrinasi massa”. Sehubungan dengan itu, F. Rachmadi (1990) dalam bukunya “Perbandingan Sistem Pers”, menyatakan bahwa dalam hubungan dengan fungsi dan peranan pers Komunis sebagai alat pemerintah dan partai, pers harus menjadi suatu collective propagandist, collective agitation dan collective organizer.
Ciri-ciri Teori Pers Komunis ini adalah sebagai berikut :
1)  Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya ia melayani kepentingan kelas tersebut.
2)  Media tidak dimiliki secara pribadi.
3) Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi anti masyarakat.

C.  Sistem Pers di Beberapa Negara
1.  Sistem Pers Barat ( Amerika Serikat )
              Representasi sistem pers barat ini dapat diwakili oleh sistem pers Amerika Serikat dan Eropa. Pada umunya baik Amerika maupun Eropa menganut falsafah “Liberalisme”, yang menjadi landasan sistem sosial, sistem politik dan sistem pemerintahan mereka.
              Di Amerika Serikat, pers mempunyai kebebasan untuk bergerak. Di dalam sistem liberal, pers tidak berorientasi pada politik pemerintah (bukan merupakan terompet pemerintah seperti di negara-negara).

2.  Sistem pers Komunis (Rusia)
        Pers di negara Komunis dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah; tidak adak kepemilikan oleh perorangan atau swasta. Pers digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan kekuasaan pemerintah dan partai untuk kegiatan propaganda dan agitasi.
        Ada lembaga kontrol/sensor yang diberi nama Glavit.  Tugasnya : mengawasi bahan-bahan pers yang akan dipublikasikan dan tugas-tugas untuk mengamankan politik ideologis dan keamanan.

Menurut F. Rachmadi, fungsi pers komunis :
1.      Pers sebagai alat propaganda, agitator, dan organisator kolektif.
2.      Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komu-nis di kalangan masa.
3.      Pers bertugas sebagai lembaga yang memmobilisasi dan berorganisir masa untuk pembangunan ekonomi.
4.      Pers menerapkan dan menyiarkan semua dekrit, keputusan, intruksi yang di keluarkan oleh Komite Sentral Partai maupun oleh Pemerintah Rusia serta bahan publikasi lain dari pemerintah.
5.      Pers berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.

D.   Sistem Pers di Negara Berkembang
                  Sebagian besar negara-negara berkembang adalah negara-negara yang baru merdeka setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua yang ada pada kawasan benua Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Kehadirannya ada yang lahir melalui perjuangan kemerdekaan (seperti Indonesia, Vietnam, Aljazair), ada pula yang merupakan pemberian dari negara penjajahnya seperti India, dan Malaysia. Akibat cara memperoleh kemerdekaan yang berbeda, hal ini sangat berpengaruh terhadap sosial, ekonomi, politik dan budaya serta sistem pers negara yang bersangkutan. Pers di negara-negara berkembang pun berada dalam proses perubahan nilai-nilai lama ke nilai-nilai baru yang lebih bersifat nasionalisme.
             Namun ironisnya setelah terbentuknya pemerintahan sendiri yang berdaulat, sebagian negara-negara berkembang tersebut masuk kembali dalam pusaran penjajahan. Bedanya, penjajahan kali ini dilakukan oleh pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh pemimpin yang otoriter. Para pemimpin otoriter ini melakukan kontrol terhadap segenap kehidupan masyarakat dan sebaliknya, berupaya membebaskan pemerintahannya dari kontrol masyarakat. Lembaga pers juga tidak lepas dari pengaruh dan kontrol pemerintah. Hal ini tidak dapat dihindarkan dari kenyataan bahwa pers dapat menjadi pembentuk opini publik. Jika kritisme pers dapat dibungkam, besar kemungkinan kendali terhadap segenap kehidupan rakyat akan tergenggam aman di tangan penguasa.
            Sistem politik dan sistem pemerintahan di negar-negara berkembang pada umumnya masih mengikuti atau meneruskan sistem pemerintahan/sistem politik negara bekas penjajahnya dengan beberapa penyesuaian, termasuk pula pada sistem persnya. Pers di negara-negara berkembang hingga kini, kebanyakan berada dalam proses transisi dan transformasi dari nilai-nilai lama (kolonial) ke nilai- nilai baru (nasional).
            Dengan demikian berarti mereka berada dalam proses mencari bentuk yang paling tepat, atau sedang berusaha keras untuk menemukan indentitas dirinya. Ciri-ciri khusus sistem pers pada negara-negara berkembang umumnya adalah sebagai berikut :
1)  Sistem persnya cenderung mengikuti sistem pers negara bekas penjajahnya.
2) Pers di negara berkembang sampai saat ini berada dalam bentuk transisi. Ia masih berusaha mencari bentuk yang tepat atau mencari identitas. Karena masih dalam taraf transisi, maka pers negara berkembang biasanya kurang stabil.
       3)  Negara berkembang umumnya sedang membangun. Hal ini menyebabkan pers dituntut untuk bisa berperan sebagai “agent of social change” di mana pers bersma-sama pemerintah mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan pembangunan.
       4)   Secara umum kebebasan pers di negara berkembang diakui keberadaannya, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat pembatasan-pembatasan. Hal ini disebabkan oleh karena pers dituntut untuk ikut menjamin atau mengusahakan stabilitas politik dan ikut serta dalam pembangunan ekonomi. Pada umumnya, sistem persnya menganut sistem tanggung jawab sosial (social responsibility).
             5)   Pada umumnya, pers di negara berkembang mengalami masalah yang sama di bidang komunikasi, yaitu; ketimpangan informasi, monopoli, dan pemusatan yang berlebihan dari sumber dan jalur komunikasi. Hal ini mengakibatkan adanya dominasi negara maju atas negara berkembang di bidang informasi dan komunikasi.
       6)  Sistem dan pola hubungan antara pers dan pemerintah mempunyai tendensi perpaduan antara sistem-sistem yang ada (libertarian, authoritarian, social responsibility, dan lain-lain.)


E.  Fungsi dan Peran Pers

Sebagai lembaga sosial  ( social institution), pers sangat mempengaruhi pola pikir dan kehidupan masyarakat, tetapi sebaliknya masyarakat juga berpengaruh terhadap kehidupan pers. Di era demokrasi, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat da menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap sistem pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1.      Sifat pers
Ideologi atau falsafah yang dianut setiap negara akan mempengaruhi sifat  yang ada di negara tersebut . Oleh sebab itu, sifat pers antara satu negara dengan negara lain berbeda.
Hingga saat ini, paling tidak terdapat enam sifat pers yang penerapannya berbeda. Enam sifat pers itu adalah.
a.       Pers Demokrasi liberal ( Liberal Democration Press)
Dianut kebebasan yang sebebas-bebasnya dan cenderung tanpa batas. Kritik dan komentar pun dapat dilakukan kepada siapa saja, termasuk kepada kepala negara sekalipun.. Presiden Amerika Serikat, Richard Nixon misalnya, tumbang setelah dihujat habis-habisan oleh pers AS karena skandal “Watergate”.
Contoh negara : Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Eropa pada umumnya.

b.      Pers Komunis ( Communist Press)
Menitikberatkan pada kekuasaan tunggal Partai Komunis, sehingga suara pers harus sama dengan suara partai komunis yang berkuasa, wartawan juga orang-orang yang setia pada Partai Komunis.
Contoh negara: Uni Sovyet, Cina, Kuba dan Korea Utara

c.       Pers Otoriter (Authoritarian Press)
Terlahir dari negara penganut politik fasis, di mana pemerintah berkuasa secara mutlak. Pers dilarang melakukan  kritik dan kontrol kepada pemerintahan, pers hanya untuk kepentingan penguasa (mempropagandakan pandangan, pikiran dan kehendak mereka)
Contoh negara: Jerman (Adolf Hitler) dan Italia (Benito Mussolini)

d.      Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab ( Freedom and Responsibility Press)
Kehidupan pers harus dipertanggungjawabkan kepada kehidupan masyarakat. Karena perbedaan pengertian bebas maka makna pers menjadi berbeda tergantung pada bobot yang dianut pada masing-masing negara.

e.       Pers Pembangunan ( Development Pers)
Dimunculkan oleh para jurnalis dari negara-negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong proses pembangunan yang tengah digiatkan. Untuk menyamakan pandangan terhadap pers pembangunan, Wilbur Schramm memberi batasan sebagai berikut:
·         Menciptakan iklim pembangunan di negaranya
·         Mengarahkan perhatian masyarakat dan kebiasaan lama pada perilaku yang lebih maju
·         Memperluas cakrawala berpikir masyarakat
·         Mendorong masyarakat berpola pikir yang lebih baik
·         Memperlebar tukar pikiran dan kebijakan
·         Menetapkan norma sosial
Contoh negara: Indonesia, negara-negara Asia-Afrika dan negara-negara di Amerika Latin.

f.       Pers Pancasila (Five Foundation Press)
Dilahirkan oleh bangsa Indonesia karena falsafah negaranya adalah Pancasila. Beberapa tokoh memberi pengertian bahwa sifat pers Pancasila adalah pers yang melihat segala sesuatu secara proporsional. Pers Pancasila mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya demi kepentingan dan kemaslahatan semua pihak sesuai dengan konsensus demokrasi Pancasila

2.      Fungsi Pers
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat. Hal tersebut diakui dalam UUD 1945 dan dalam pasal 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, beberapa fungsi pers menurut Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.

a.       Fungsi informasi
Masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.

b.      Fungsi pendidikan
Sebagai sarana pendidikan massa (mass education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan, sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya
.
c.       Fungsi menghibur
Hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat, (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.

d.      Fungsi kontrol sosial
Fungsi kontrol sosial terkandung dalam makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut.
1)      Social participation ( keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
2)      Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3)      Social support ( dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4)      Social control ( kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)

e.       Pers sebagai lembaga ekonomi

                                                                                         Menurut Kusman Hidayat dalam artikel “Dasar-dasar jurnalistik” menyebutkan 4 fungsi pers sebagai berikut :
a.            Fungsi pendidik, yaitu membantu masyarakat meningkatkan budayanya dan menambah pengetahuan masyarakat.
b.            Fungsi penghubung, yaitu pers menjadi sarana lalu lintas hubungan antar manusia sehingga tercipta saling pengertian dan tukar pendapat bagi perkembangan dan kemajuan hidup manusia.
c.            Fungsi pembentukan pendapat umum, yaitu memberikan pandangan atau pikiran pada khalayak pembaca.
d.           Fungsi kontrol, yaitu melakukan bimbingan dan pengawasan kepada masyarakat tentang tingkah laku yang benar dan tingkah laku yang tidak dikehendaki oleh masyarakat.
3.      Peran Pers
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 6 disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
a.       Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b.       Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan,
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d.      Melakukan pengawasan, kritik, korelasi dan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e.       Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Menurut Jacob Utama, dalam konteks masyarakat Indonesia, pers mempunyai peranan khusus sebagai berikut :
a.       Memperkuat dan mengkreatifkan konsensus-konsensus dasar nasional
b.       Mengenali masalah-masalah sosial yang peka dalam masyarakatnya
c.       Menggerakkan prakarsa masyarakat, memperkenalkan usaha-usaha sendiri, menemukan potensi-potensinya yang kreatif dalam usaha memperbaiki kehidupannya
d.      Menyebarluaskan dan memperkuat rasa percaya diri masyarakat untuk mengubah nasibnya
e.       Memberitakan kekurangan, kegagalan serta korupsi yang bertujuan untuk mengoreksi, bukan untuk merusak dan membangun rasa pesimis.

F.  Perkembangan Pers di Indonesia

Sejarah pers Indonesia dapat digolongkan menjadi :

1.   PERS KOLONIAL
Pers kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda pada masa penjajahan Belanda dan bertujuan membela kepentingan kolonialis Belanda.
  1. Tahun 1624, VOC bekerjasama dengan percetakan Hendrick Brant menerbitkan Titboek         ( almanak / buku waktu ), Perjanjian Bongaya, Literatur Penginjilan dan Kitab Keagamaan lain.
  2. 8 Agustus 1744, muncul surat kabar Bataviasche Nouvelles dan Buletin Memories der Nouvelles.
  3. 1770, muncul surat kabar kedua, Vendu Nieuws.
  4. 1810, muncul Bataviasche Koloniale Courant di Jakarta, Surabaya dan Semarang
  5. 29 Pebruari 1812, muncul Java Government Gazette yang pada tahun 1816 diganti nama menjadi Bataviasche Courant. Tahun 1828 daganti nama lagi menjadi Javasche Courant..Surat kabar swasta pertama muncul tahun 1831 yaitu BIANGLALA dan dikelola oleh misionaris

2.   PERS NASIONAL
Yaitu pers yang diusahakan orang-orang Indonesia / pergerakan dan digunakan untuk perjuangan melawan kolonialisme.

Pers Nasional terbagi menjadi tujuh tahap :
(1)      Masa Pergerakan / masa penjajahan Belanda s/d masuknya Jepang.
Ciri pokok pers masa pergerakan :
Pers merupakan terompet dari parpol / organisasi pergerakan yang menyuarakan kepedihan, penderitaan, dan perlawanan terhadap penjajahan.
 Contoh-contoh pers masa pergerakan :
a.       Bromartani
Koran berbahasa Jawa pertama terbit 1855, terbit di Surakarta.
b.      Medan Prijaji dan Soenda Berita
Merupakan jurnalistik modern pertama, dirintis RM Tirto Adhi Soerjo
c.       Sarotomo ( Korannya Sarekat Islam )
Berubah nama menjadi Pewarta Oemoem ( Korannya PARINDRA )
d.      Panggugah ( Korannya Indische Partij )
e.       Soeara Kaoem Boeroeh dan Rakjat Bergerak, dikelola keturunan Cina
f.       Harian Sediotomo ( korannya Boedi Oetomo )
g.      Harian Darmo Kondho
Terbit di Solo oleh Soedarjo Tjokro Sisworo
h.      Harian Oetoesan Hindia
Terbit di Surabaya oleh HOS Tjokro Aminoto
i.        Harian Fadjar Asia
Terbit di Jakarta oleh Haji Agus Salim
j.        Majalah Pikiran Rakjat
Terbit di Bandung oleh Ir Soekarno
k.      Majalah Berkala Daoelah Rakjat
Dipimpin Moh. Hatta dan Sutan Sjahrir

Pada masa pergerakan ini telah muncul pula wadah persatuan wartawan seperti Indische  Joernalisten Bond 1919, Perkumpulan Kaum Jurnalis 1931 dan Kantor Berita ANTARA ,13
Desember 1937.

Surat kabar masa pergerakan menjadi semacam parlemen orang Indonesia / pribumi yang terjajah. Karena itu isi dan sifat pers pergerakan adalah anti penjajahan. Akibatnya mendapat tekanan dari penjajah Hindia Belanda. Upaya untuk menekan pers pergerakan antara lain dengan :
             a.  mengatur masalah pers dalam KUHP pasal 153 dan 154
             b   Pers Breidel Ordonantie 1931 yang memberikan hak kepada pemerintah kolonial    
                  Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar / majalah Indonesia yang dianggap
                  berbahaya
             c.  Haatzai Artikelen
Yaitu pasal-pasal dalam KUHP ( pasal 154, 155, 156 dan 157 ) yang dapat ditafsirkan berbeda-beda menurut kepentingan penguasa, tentang suatu peristiwa yang memuat ancaman hukuman karena menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda.

(2)      Masa Pendudukan Jepang
Kehidupan pers nasional mengalami kemunduran besar karena dipaksa memiliki tujuan yang sama untuk mendukung kepentingan Jepang dalam rangka Asia Timur Raya. Pers semata-mata menjadi alat propaganda Jepang. Beberapa harian yang muncul antara lain :
a.       Asia Raya, di Jakarta
b.      Sinar Baru, di Semarang
c.       Suara Asia, di Surabaya
d.      Tjahaja, di Bandung

Pada masa Jepang, penguasa juga membatasi perkembangan pers nasional melalui  OSAMU SEIRI ( Undang-undang Penguasa ) No. 16 tentang pengawasan badan-badan pengumuman dan penerangan serta pemilikan pengumuman dan penerangan.
Meskipun mendapat tekanan keras, namun pers nasional mendapatkan keuntungan pada masa Jepang, antara lain :
a.       Menambah pengalaman karena fasilitas dan alat-alat yang digunakan lebih baik daripada zaman Belanda.
b.      Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan semakin sering dan meluas. Kondisi ini sangat membantu perkembangan bahasa Indonesia.
c.       Mengajak rakyat berfikir kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang serta memudahkan para pemimpin nasional memberikan semangat melawan penjajahan.

(3)      Masa Revolusi Fisik
Pada masa ini pers terbagi dua :
a.       Pers NICA
Yaitu pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara Sekutu dan Belanda
b.      Pers Republik
Yaitu pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh kaum perjuangan.
Koran republik yang terbit antara lain harian Merdeka, Sumber, Pemandangan, Kedaulatan Rakyat, Nasional dan Pedoman.
Pada masa revolusi fisik ini, lahirlah PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia ) dan SPS  ( Serikat Pengusaha Surat Kabar ). Pers masa revolusi fisik berperan besar mengembangkan kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan serta menunjukkan tanggungjawab sosial sebagai bagian dari suatu negara baru yang berdaulat. Karena itu pers masa revolusi fisik disebut juga PERS PERJUANGAN.

Hubungan pemerintah / penguasa dengan pers terjalin amat mesra dan oleh Edward C. Smith dinyatakan ``dalam kegembiraan kemerdekaan, pers dan pemerintah bekerja bergandengan tangan erat sekali dalam seratus hari pertama masa merdeka``.Pemerintah membantu impor dan subsidi kertas serta memberi pinjaman keuangan kepada penerbitan pers. Pers sendiri aktif menyuarakan langkah-langkah pemerintah dalam menjalankan kekuasaan dan menegakkan kedaulatan.

Tahun 1948 pemerintah untuk pertama kali mengeluarkan peraturan yang membatasi kemerdekaan pers nasional. Wujudnya adalah pelarangan terbit surat kabar Front Demokrasi Rakyat yang berhaluan komunis seperti harian Patriot, Buruh, Suara Ibu Kota dan Api Rakyat serta Suara Rakyat Kediri.

(4)      Masa Demokrasi Liberal
                      Pada masa tahun 1949 s/d 1959 diterapkan sistem parlementer dengan paham liberalisme. Pers umumnya mewakili aliran politik atau corong parpol dan menjadi alat propagandanya.Pers liberal Indonesia tidak sama dengan pers di negara-negara liberal yang merupakan akumulasi modal dari perusahaan pers.

           Kebebasan pers masa itu dijamin dengan tegas oleh UUDS 1950 pasal 19. Tetapi terhadap pers Cina dan Belanda yang terbit di Indonesia dilakukan pembatasan berupa keharusan penerbit Belanda / Cina membayar 3X lipat untuk harga kertas koran di Indonesia. Tgl 17 Maret 1950 pemerintah membentuk Dewan Pers dengan anggota dari unsur persuratkabaran, cendekiawan dan pejabat pemerintah dengan tugas :
a.       penggantian Undang-undang pers kolonial
b.      pemberian dasar sosial ekonomis lebih kuat kepada pers Indonesia ( kredit )
c.       peningkatan mutu jurnalistik
d.      pengaturan yang memadai tentang kedudukan sosial dan hukum bagi wartawan


(5)      Masa demokrasi Terpimpin
Berlangsung sejak Dekrit presiden 5 juli 1959 s/d Supersemar 1966. Pemerintah /presiden memegang kendali atas segenap aspek kehidupan dengan sebutan PBR / Pemimpin B esar Revolusi. Fungsi utama pers ditekankan untuk menyokong tujuan revolusi dan semua surat kabar harus menjadi juru bicara resmi pemerintah. Ini ditegaskan presiden Soekarno di muka rapat umum HUT PWI ke-19 dengan mengatakan ``dalam revolusi, tidak boleh ada kebebasan pers. Hanya pers yang yang mendukung revolusi yang boleh hidup``

Penegasan Soekarno ini diperkuat lagi oleh Menteri Muda Penerangan ( Maladi ) yang menyatakan Pembatasan pers dapat dilakukan demi alasan :
a.       keamanan negara
b.      kepentingan bangsa, moral dan kepriobadian Indonesia
c.       tanggungjawab kepada Tuhan YME.

Sampai tahun 1965 telah terjadi tindakan anti pers sebanyak 561 kali dan 3X pencabutan izin terbit.

(6)      Masa Orde Baru
Pada awal orde baru, pers sempat menikmati kebebasan pers yang sesungguhnya Mahasiswa menerbitkan surat kabar seperti harian KAMI, API dan TRISAKTI. Berdasarkan Tap MPRS No. XXXII tgl 12 Desember 1966, pers mendapat angin segar dari pemerintah.
Pasal 4               : Pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembreidelan
Pasal 5              : Kebebasan pers sesuai dengan hak asasi warga negara dan dijamin
Pasal 8 ayat (2) : Pendirian surat kabar tidak perlu Surat Izin Terbit / SIT dari pemerintah

Tap MPRS ini kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 11 tahun 1966 tentang Pokok-pokok Pers yang menjamin tidak ada sensor dan pembreidelan serta penegasan setiap warga negara berhak menerbitkan pers yang bersifat kolektif.

Hubungan mesra pers dan penguasa orde baru berakhir dengan terjadinya peristiwa MALARI 1974. Peristiwa tersebut membuat penguasa orde baru membabibuta membatasi pers. Akibatnya, tujuh surat kabar Jakarta diberangus dan dilarang terbit. Beberapa penerbitan sempat dicabut izin terbitnya, yaitu :
a.       harian Abadi
b.      harian Indonesia Raya
c.       harian Pedoman
d.      harian Pemuda Indonesia
e.       Prioritas
f.       Monitor
g.      Tempo
h.      Detik
i.        Simphoni
j.        Sinar Harapan

              Tgl 7 s/d 8 Desember 1984 di solo dilakukan perumusan PERS PENCASILA oleh Dewan
              Pers Indonesia. Pers Pancasila adalah pers Indonesia yang orientasi, nilai, sikap dan
              tingkah lakunya berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, yang hakikatnya adalah
              pers yang sehat yaitu pers yang bebas dan bertanggungjawab dalam menjalankan
              fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar, objektif, penyalur aspirasi rakyat dan
              kontrol sosial yang konstruktif.        
    

              Melalui UU No. 21 tahun 1982, P3I ( Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia )
              dimasukkan ke dalam keluarga besar pers Indonesia bersama PWI, SGP dan SPS.

              Tahun 1984 keluar Peraturan Menteri Penerangan No. 10 th 1984 yang mewajibkan adanya
              SIUPP ( Surat Izin Penerbitan Pers ). SIUPP ini dinilai kalangan pers sebagai upaya untuk
              Pembreidelan halus dunia pers nasional. Tahun 1994 melalui PP No. 20, modal asing
              masuk dunia pers Indonesia dan sejak itu pers mulai terjebak idealisme politik dan
              pragmatisme ekonomi.
        
(7)      Masa Reformasi
Jika di era orde lama dan orde baru pers sepenuhnya bertanggungjawab kepada penguasa
atau pemerintah dan tunduk pada kemauan kekuasaan, di era reformasi pertanggungjawaban pers adalah kepada PROFESI dan HATI NURANI sebagai insan pers. kemerdekaan pers mendapat jaminan hukum sebesar-besarnya melalui UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, serta UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Kelahiran UU No. 40 tahun 1999 memunculkan EUFORIA demokrasi pers yang pada masa orde baru dipasung melalui UU Pokok Pers No. 21 th 1982 yang mewajibkan setiap perusahaan pers harus mendaftarkan diri ke Departemen Penerangan untuk mendapat SIUPP. UU No. 21 th 1982 diperkuat lagi dengan PERMENPEN No. 01 th 1998 yang memuat sanksi hukuman pencabutan dan larangan terbit bagi pers yang tidak mendapat SIUPP.

Agar wartawan dan pers benar-benar bebas dalam kiprahnya maka dalam UU No. 40 th 1999 diatur mengenai hak jawab dan hak tolak (Right of Reply) yang bertujuan untuk mempersingkat penyelesaian perkara pers yang terkait abuse of press freedom.

Hak JAWAB adalah hak seseorang / sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. ( Pasal 1 ayat 1 UU No. 40 th 1999 ). Hak TOLAK adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama nara sumber dan / identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya. ( Pasal 1 ayat 10 UU No. 40 th 1999 ). Dalam praktiknya, pelaksanaan hak tolak dapat diwujudkan dengan kata `` menurut kalangan berwajib / menurut sumber yang dapat dipercaya / menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya ``.

Pada masa reformasi pers berkembang pesat. Orde baru hanya mengakui satu organisasi wartawan saja yaitu PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia ) yang berdiri di Surakarta, Februari 1946. Sedangkan pada masa reformasi ada pula organisasi wartawan tandingan yaitu AJI ( Aliansi Jurnalistik Independen ) dan PJTV (Persatuan Jurnalis Televisi).Kebebasan pers juga dijamin dalam UU No. 39 th 1999 tentang HAM pasal 23 ayat ( 2 ).


2 komentar:

  1. makasih banyak kak buat infonya, sangat bermanfaat and nambah awawasan juga :)

    http://goo.gl/8bQayV

    BalasHapus
  2. Makasih buat yg buat ini sangat membantu saya :D

    BalasHapus